Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DINAS |
---|
TUGAS
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pertanahan, yang menjadi kewenangan daerah.
FUNGSI
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan dinas;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas;
c. pelaksanaan administrasi dinas; I
d. koordinasi pelaksanaan urusan perumahan rakyat, kawasan permukiman dan
perumahan rakyat dan pertanahan;
e. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perumahan, kawasan
permukiman, dan pertanahan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.