Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA BIDANG PERUMAHAN |
---|
TUGAS
Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
FUNGSI
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang perumahan;
b. perumusan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang
perumahan;
c. pendataan dan perencanaan penyediaan dan pengembangan sistem pembiayaan
bidang perumahan, rumah umum dan rumah swadaya;
d. pelaksanaaan penyediaan dan pembiyaan bidang perumahan, rumah umum dan
rumah swadaya;
e. pemantauan dan evaluasi penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan, rumah
umum dan rumah swadaya;
f. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai bahan
evaluasi dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi.