Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM |
---|
TUGAS
Melaksanakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, permukiman kumuh, dan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman serta perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
FUNGSI
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang kawasan permukiman,
prasarana, sarana dan utilitas umum;
b. perumusan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di
bidang kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum;
c. pendataan dan perencanaan kawasan permukiman;
d. pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e. pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
f. penyiapan bahan analisis teknis dan penyusunan rencana penyediaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
g. perumusan kebijakan pelaksanaan penyediaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan
permukiman;
h. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi;
dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi.