Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA BIDANG PERTANAHAN |
---|
TUGAS
Merumuskan kebijakan, mengelola, melaksanakan perencanaan teknis, dan pengawasan di bidang pertanahan.
FUNGSI
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang pertanahan;
b. perumusan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang pertanahan;
c. perencanaan penggunaan tanah;
d. koordinasi dan kerjasama dalam memproduksi peta tanah peta bangunan dan peta banjir;
e. monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.