Dinas Perkimtan Hadiri Penyuluhan Program PTSL 2026 di Desa Tombolikat
- Jan 29, 2026
- Admin Disperkimtan
Dinas Perkimtan Hadiri Penyuluhan Program PTSL 2026 di Desa Tombolikat
Boltim – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menghadiri kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Balai Pertemuan Desa Tombolikat.
Kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perkimtan Boltim, Yanto Modeong, ST, serta berbagai unsur terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang mewakili Bupati Boltim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program PTSL merupakan program strategis nasional yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Program PTSL ini sangat membantu masyarakat secara umum, karena memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Pemerintah daerah sangat mendukung penuh pelaksanaan program ini,” ujar Sekda Boltim.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur akan menjalin kerja sama dengan BPN Boltim terkait dukungan biaya operasional kegiatan PTSL yang akan dibantu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Pada tahun ini, program PTSL di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ditargetkan sebanyak 1.133 bidang tanah yang akan disertifikatkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bapak Candra Husain, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan dan manfaat Program PTSL.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami proses PTSL secara utuh, mulai dari persyaratan hingga penerbitan sertifikat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelas Candra Husain.
Kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari unsur penegak hukum. Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Bapak Hindarto Korompot, menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan bertujuan untuk mengawal dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan hadir untuk melakukan pendampingan hukum agar pelaksanaan Program PTSL berjalan transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkap Hindarto Korompot.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sangadi Desa Tombolikat, Sangadi Desa Tombolikat Selatan, tokoh-tokoh masyarakat, aparat desa, serta masyarakat setempat yang menyambut antusias pelaksanaan program PTSL di wilayah mereka.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum, diharapkan Program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.